Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan
perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan
pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta
dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai
seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau
beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan
perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan
pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang
buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri
dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang
majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam
pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri,
apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu
diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang
diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan
dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan
hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan
pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang
kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa,
sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan
perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu
pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial,
pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut
bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan
bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan
berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka
berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama
rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan
bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada
hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI,
Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819.
Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan
sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas
nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung
dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan
menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu
yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau
peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran
secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang
1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep
Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep
Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh
warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah
tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana
tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada
ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan
sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang
diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah
selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang
paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan
pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda
yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan –
perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil,
kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini
dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa
orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk
Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa
usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena
sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu
untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan
modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan
usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya
menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan
dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini
merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
6. Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis –
bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara
membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham
suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut.
Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak
memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal
yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak
melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham.
Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung
jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan
menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut
menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng.
Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
7. Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
8. Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan
untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan
suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria
dan tersyaratan tertentu, yakni :
a) Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b) Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c) Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan
adalah :
a. Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus
harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
c. Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada
pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana
dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan
laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Sumber :
neltje f. katuuk, Aspek hukum dalam bisnis ,universitas gunadarma, cetakan pertama,1994.