Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Definisi APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan
pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan
Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat . APBN Indonesia mulai tahun 2000
ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan.
Fungsi APBN
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Struktur
APBN
Pendapatan Negara
1) Penerimaan
Tetap Negara
a) Zakat,
yang berisi Zakat Harta yang meliputi: Zakat Ternak (ZT), Zakat Tanaman dan
Buah-buahan (ZTB), Zakat Emas dan Perak/Uang (ZU), dan Zakat Perdagangan (ZPd).
b) Pajak
Tanah Taklukan (Kharaj).
c) Jaminan
Keamanan Warga Negara Non Muslim (Jizyah).
d) Laba
BUMN.
2) Penerimaan
Tidak Tetap Negara, terdiri dari:
a) Rampasan
Perang, terdiri dari Fa’i dan 1/5 Ghanimah.
b) Pajak,
terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional (Bea
Masuk).
c) Bagian
Kepemilikan Rakyat (Migas dan Non Migas).
Belanja Negara
1) Belanja
Tetap Negara, yang terdiri dari:
a) Belanja
Umum, yang meliputi belanja pegawai negeri, belanja militer, belanja penyediaan
barang, dan belanja umum lainnya.
b) Belanja
Khusus, yang meliputi 8 ashnaf yang hartanya berasal dari zakat.
2) Belanja
Tidak Tetap Negara, meliputi biaya dakwah dan jihad atau perluasan kekuasaan wilayah,
penanggulangan bencana, dan belanja tidak tetap lainnya.
Sumber
penerimaan dan pengeluaran APBN
Penerimaan APBN
a. Penerimaan
Dalam Negeri (Rutin)
adalah penerimaan yang diterima negara dalam bentuk migas dan non-migas
1. Penerimaan migas
Penerimaan yang berasal dari penjualan minyak dan gas alam
2. Penerimaan non-migas
Penerimaan yang berasal dari :
- Pajak
- Bea masuk
- Bea Cukai
3. Penerimaan dari non-pajak
Penerimaan bukan pajak terdiri dari :
- Penerimaan luar negeri
- Laba perusahaan negara
- Penjualan barang negara
- Penerimaan sewa dan jasa barang negara
b. Penerimaan Pembangunan (Non-rutin)
Penerimaan pembangunan yaitu penerimaan yang berasal dari bantuan luar negeri atau pinjaman luar negeri. penerimaan pembangunan terdiri atas permintaan dalam bentuk bantuan program dan dalam bentuk bantuan proyek
adalah penerimaan yang diterima negara dalam bentuk migas dan non-migas
1. Penerimaan migas
Penerimaan yang berasal dari penjualan minyak dan gas alam
2. Penerimaan non-migas
Penerimaan yang berasal dari :
- Pajak
- Bea masuk
- Bea Cukai
3. Penerimaan dari non-pajak
Penerimaan bukan pajak terdiri dari :
- Penerimaan luar negeri
- Laba perusahaan negara
- Penjualan barang negara
- Penerimaan sewa dan jasa barang negara
b. Penerimaan Pembangunan (Non-rutin)
Penerimaan pembangunan yaitu penerimaan yang berasal dari bantuan luar negeri atau pinjaman luar negeri. penerimaan pembangunan terdiri atas permintaan dalam bentuk bantuan program dan dalam bentuk bantuan proyek
Pengeluaran
dalam APBN
a. Pengeluaran Dalam Negeri (Rutin)
Pengeluaran negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah diantaranya :
- Belanja pegawai
- Belanja barang
- Belanja perjalanan
- Belanja pemeliharaan
- Subsidi atau sumbangan
- Pembayaran cicilan hutang ke luar negeri
b. Pengeluaran Pembangunan (Non-rutin)
Adalah segala jenis pengeluaran keuangan negara untuk keperluan pembangunan baik untuk pembangunan fisik dan non-fisik.
pembangunan fisik meliputi :
- Pembangunan gedung
- Pembangunan jalan
- Pembangunan jembatan
- Pembangunan Irigasi
- Pembangunan Proyek
dan pembangunan non-fisik yang meliputi :
- Pendidikan
- Pelatihan
- Penataran dan pembinaan pegawai
a. Pengeluaran Dalam Negeri (Rutin)
Pengeluaran negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah diantaranya :
- Belanja pegawai
- Belanja barang
- Belanja perjalanan
- Belanja pemeliharaan
- Subsidi atau sumbangan
- Pembayaran cicilan hutang ke luar negeri
b. Pengeluaran Pembangunan (Non-rutin)
Adalah segala jenis pengeluaran keuangan negara untuk keperluan pembangunan baik untuk pembangunan fisik dan non-fisik.
pembangunan fisik meliputi :
- Pembangunan gedung
- Pembangunan jalan
- Pembangunan jembatan
- Pembangunan Irigasi
- Pembangunan Proyek
dan pembangunan non-fisik yang meliputi :
- Pendidikan
- Pelatihan
- Penataran dan pembinaan pegawai
Penyusunan APBN
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman
pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk
meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Prinsip penyusunan APBN dan APBD di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri.
Prinsip penyusunan APBN dan APBD di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri.
Prinsip
penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN
ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip
penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Proses Penyusunan APBN
Proses penyusunan APBN RI, setiap tahun diawali dengan
pidato presiden pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka
menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN)
tahun anggaran yang akan datang. Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman
dalam menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang penetapannya diatur dalam UUD
1945 pasal 23 ayat (1).
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi
menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Dari lima tahap tersebut, tahap I dan III yang
memegang peranan adalah pemerintah dan tahap II dan V yang memegang peranan
adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan Pengawasan
Keuangan).
Reference :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2029547-tujuan-dan-prinsip-penyusunan-apbn/#ixzz1r3P9SMMs
http://id.wikipedia.org/wiki/APBN
0 komentar:
Posting Komentar