BAB. I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum perdata dalam pengertian
umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur
segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan ( yang didalamnya berupa
perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan
istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan
), perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam
pengertian khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda,
aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (
kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan
dengan transaksi.
Di dalam hukum perkawinan, yang paling menonjol dan yang sering terjadi kasusnya adalah masalah “harta benda dalam perkawinan”. Kasus ini bisa terjadi pada awal perkawinan dan bisa juga terjadi dalam masa menjalani perkawinan serta sewaktu terjadinya perceraian.
Maka untuk itu, pemakalah mengangkat topik permasalahan tentang “Harta Benda dalam Perkawinan ”
Di dalam hukum perkawinan, yang paling menonjol dan yang sering terjadi kasusnya adalah masalah “harta benda dalam perkawinan”. Kasus ini bisa terjadi pada awal perkawinan dan bisa juga terjadi dalam masa menjalani perkawinan serta sewaktu terjadinya perceraian.
Maka untuk itu, pemakalah mengangkat topik permasalahan tentang “Harta Benda dalam Perkawinan ”
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan
masalah dalam makalah ini seperti:
a. Bagaimana
hukum perdata yang berlaku di Indonesia? b. Bagaimana sejarah singkat hukum perdata?
c. Bagaimana pengertian hukum perdata di Indonesia?
d. Bagaimana sistematika hukum perdata di Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini, ialah;
· Untuk mengetahui hukum perdata yang berlaku di Indonesia
· Untuk mengetahui sejarah singkat hukum perdata
· Untuk mengetahui pengertian hukum perdata di Indonesia
· Untuk mengetahui sistematika hukum perdata di indonesia
BAB. II
PEMBAHASAN
1.
Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailiatan.
Keinginan belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
−
BW ( Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda)
−
Wvk (KItab Hukum Undang-Undang Dagang)Menurut terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
• Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
• Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
• Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
• Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
• Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
• Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
4. Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
Disini kita telah membahas tentang perikatan dan daluarsa yang dimana perikatan dan daluarsa tersebut merupakan salah satu kegiatan yang tak pernah hilang dari kehidupan sehari-hari.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
- Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
- Hukum Keluarga (familierecht):
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
- Hukum Waris(erfrecht):
BAB. III
PENUTUP
- Kesimpulan
Disini kita telah membahas tentang perikatan dan daluarsa yang dimana perikatan dan daluarsa tersebut merupakan salah satu kegiatan yang tak pernah hilang dari kehidupan sehari-hari.
SUMBER :
http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://id.m.wikipedia.org/wiki/hukum_perdata#section_1
http://yopipazzo.blogspot.com/2012/05/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia.html
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html?=1
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
0 komentar:
Posting Komentar