Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum .
Beberapa pengertian subjek hukum :
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk
melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk
bertindak dalam hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang merupakan
subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak. Teori tradisional
mengidentikkan konsep "subjek hukum" dengan konsep "person". Definisi
Person menurut teori tradisional adalah manusia sebagai subjek dari hak
dan kewajiban. Konsep pemegang hak dan kewajiban memainkan peran sangat
penting dalam teori tradisional yang membahas tentang konsep "legal
person". Jika pemegang hak dan kewajiban adalah manusia, berarti yang
dibicarakan oleh teori tradisional adalah "orang secara fisik" (physical
person), jika pemegang hak dan kewajiban itu merupakan entitas lain,
berarti yang dibicarakan teori tradisional adalah "badan hukum"
(juristic person).
Yang termasuk dalam subyek hukum yaitu :
- Manusia atau Orang (naturlijke person)
- Badan Hukum (vichtperson) Contohnya : PT , PN , Koperasi dan lain-lain.
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
- Orang-orang yang belum dewasa atau masih di bawah umur atau belum menikah
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk.
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Objek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik”
Jenis Objek Hukum :
- Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Sumber :
neltje f. katuuk, Aspek hukum dalam bisnis ,universitas gunadarma, cetakan pertama,1994.
0 komentar:
Posting Komentar